europeanjournalists.org

Surat edaran No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, terus menuai pro dan kontra di lingkungan parlemen, ada yang mendukung ada juga yang menolaknya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian berpotensi melanggar hak demokrasi rakyat karena bertujuan meredam aspirasi masyarakat.

"Itu untuk meredam aspirasi masyarakat karena apabila terkait konflik sosial, sudah ada undang-undang yang mengaturnya," kata Desmond di Jakarta, Senin (2/11)

Dia mengatakan, SE itu ditujukkan pada siapa, apakah seluruh warga negara bisa dikenakan atau hanya ketakutan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla atas kritik masyarakat.

"Apabila untuk meredam suara kritis maka sama saja menghidupkan pasal karet dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

 

(rr/TS)