citizendaily.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara mantan Menbudpar dan Menteri ESDM Jero Wacik, hari ini akan menjatuhkan putusan atas kasus yang menimpa politik Partai Demokrat itu.

Persidangan vonis akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB. "Beliau banyak berdoa untuk vonis nanti," kata Sugiyono, pengacara Jero Wacik, melalui pesan singkatnya, Selasa (9/2).

Pada persidangan terdahulu, Jero Wacik dituntuk jaksa dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan. Oleh jaksa dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat serta menerima gratifikasi.

Sebagaimana diketahui, Jero antara lain didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 dan pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.

Jero didakwa menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebesar Rp8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014.

Jero juga didakwa meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Dia dinilai terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

Menanggapi sidang putusan nanti, pengacara Jero lainnya, Hinca Panjaitan, yang Sekjen Partai Demokrat, berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil. "Majelis hakim kami harapkan mempertimbangkan semua fakta persidangan," tutur dia.

(rr/Knf)