kriminalitas.com

Rencana merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK terus menuai kritik. Publik yakin, revisi tersebut cenderung melemahkan komisi antirasuah. Untuk itu, pemerintah diminta membuktikan janji mendukung pemberantasan korupsi.

"Publik yang menganggap revisi UU KPK adalah upaya melemahkan KPK sebanyak 54,4 persen, yang menganggap revisi tersebut upaya memperkuat KPK 34,1 persen, dan yang tidak menjawab atau tidak tahu 11,5 persen," kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (8/2).

Menurut Hendro, survei tersebut diikuti 1.550 responden, dengan margin of error sekitar 2,5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewancara terlatih. Wawancara dilakukan pada 17-29 Januari 2016.

Hendro menjelaskan, publik yang mengikuti berita rencana revisi UU KPK lebih sedikit ketimbang yang tidak mengikuti. "Publik yang mengikuti 22,5 persen, tidak mengikuti 77,3 persen, dan yang tidak tahu 0,2 persen," ujar dia seperti dikutip dari laman Harian Nasional.

Terkait tingkat kepercayaan publik kepada KPK, dia melanjutkan, pada 2016 tidak berbeda jauh dengan tahun lalu. Kepercayaan publik kepada KPK pada Januari 2015 sebanyak 81 persen, sedangkan pada Januari 2016 sebanyak 79,6 persen. "Jadi, tingkat kepercayaan publik kepada KPK stabil," kata Hendro.

Hendro berpendapat, data survei tersebut menunjukkan, mayoritas masyarakat yang tahu rencana revisi UU KPK cenderung menunjukkan penolakan terhadap revisi UU KPK. "Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan mereka bahwa upaya revisi yang sekarang sedang berlangsung cenderung memperlemah KPK. Secara detail, masyarakat tahu dan menolak upaya mengurangi kewenangan penyadapan dan penuntutan," tuturnya.

Staf Ahli Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Presiden Jokowi tegas menyatakan KPK harus diperkuat demi memberantas korupsi, bukan dilemahkan. "Presiden tegas menyatakan KPK harus diperkuat," ujarnya.

Menurutnya, jika revisi UU KPK ditujukan untuk melemahkan KPK dan mengurangi kewenangannya dalam upaya pemberantasan korupsi, Presiden menyatakan menolak. "Sikap Presiden sudah jelas, jika revisi dimaksudkan memperlemah KPK, pemerintah akan menarik diri."

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, zaman pemerintah SBY, suasananya hampir sama seperti yang ada saat ini terkait padangan publik kepada KPK.

"Dahulu persepsi publik betul-betul hancur karena banyak kasus korupsi di zaman itu. Masalah korupsi itu bukan ecek-ecek. Komitmen pemerintah harus dibuktikan untuk mendukung pemberantasan korupsi," ujar dia.

Terkait usul pembentukan dewan pengawas, dia mengatakan, "Kalau ada, akuntabilitas lembaga ini tak bisa dipertanggungjawabkan."

(rr/HY)