poskotanews.com

Mantan Menteri Pariwisata sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik, akhirnya divonis dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.

Vonis itu diberikan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/2).

Sebelumnya Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan karena dianggap menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi selama menjabat Menteri.

Dalam perkara ini Jero didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Uang pengganti senilai Rp18,79 miliar diperoleh dari total DOM 2004-2011 saat Jero menjabat sebagai Menbudpar yang dinikmati Jero dengan keluarga yaitu Rp8,48 miliar, DOM selama Jero menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014 yaitu Rp10,3 miliar.

Dalam dakwaan pertama, jaksa merincikan DOM yang dinikmati oleh Jero Wacik dan keluarga yaitu pada 2008 dicairkan Rp2,113 miliar dan dipergunakan untuk keperluan Jero dan keluarga sebesar Rp583,8 juta. Pada 2009 dari pencairan Rp1,387 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp169,2 juta; pada DOM 2010 dari pencairan Rp1,956 miliar digunakan untuk kepentingan keluarga sebanyak Rp252,7 juta dan pada DOM 2011 dari pencairan Rp1,88 miliar dipergunakan untuk keluarga sejumlah Rp65,32 juta. Sehingga memperkara diri Jero sebesar Rp7,33 miliar dan keluarganya mencapai Rp1,071 miliar.

Padahal penggunaan DOM menurut jaksa tidak boleh dipergunakan secara sembarangan dan menggunakan bukti fiktif.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Jero Wacik meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar yaitu Rp300 juta per bulan.

Permintaan uang itu dilakukan sepanjang 3 November 2011 - 20 April 2012 dengan total Rp760 juta; Rp2 miliar; Rp2,6 miliar; permintaan pembayaran biaya acara-acara sejumlah Rp1,911 miliar; biaya Pencitraan Jero Wacik di media cetak Indopos Rp2,5 miliar serta permintaan uang untuk staf presiden bidang komunikasi politik Daniel Sparringa Rp610 juta.

Dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

(rr/HT)