www.indoheadlinenews.com

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang diteken oleh Presiden Jokowi Rabu (25/5) kemarin, mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan Perppu tersebut merupakan hadiah bagi seluruh anak-anak di Indonesia. Meski tidak serta-merta menghapus kasus kekerasan seksual, namun menjadi jaminan dari negara terhadap perlindungan anak.

“Selama ini kasus kekerasan terhadap anak masuk ranah pidana biasa. Dengan ditandatanganinya perppu ini, menjadi kejahatan luar biasa. Ini patut diapresiasi,” kata Arist saat dihubungi wartawan, Rabu (25/5).

Dengan adanya Perppu ini, Arist berharap para penegak hukum bisa menjalankannya dengan optimal. Sehingga, mampu memberikan efek jera dan menekan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dia meminta pihak-pihak yang menentang aturan ini, khususnya terhadap penambahan pidana berupa hukuman kebiri berpikir terbuka. “Pemahaman mengenai kebiri di sini bukan memotong testis atau buah zakar, melainkan menyuntikkan kimia yang menahan hasrat seksual atau libidonya," jelasnya.

Secara terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu tersebut. "Menurut saya judulnya patut didukung (pemerintah terbitkan Perppu Pelindungan Anak)," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut dia, setelah dirinya melihat materinya, maka patut didukung namun itu tergantung pandangan fraksi-fraksi di DPR. "DPR itu dalam kaitannya Perppu tersebut mendukung atau menolak karena kami tidak bisa memberikan pendapat DPR perbaiki dahulu," ujarnya seperti dikutip dari Harian Terbit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemerintah juga telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Perppu tersebut.

(rr)