Ilustrasi/www.harnas.co

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus melalui persetujuan DPR. Jika nanti ada kekurangan dalam Perppu itu, menurutnya, itu bisa direvisi setelah DPR menyetujuinya terlebih dulu.

"Kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002, kalau tidak salah tentang Perlindungan Anak," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Mengenai hukuman kebiri dalam Perppu itu, Arsul mengaku ingin mendapatkan mekanisme yang lebih jelas. Sebab, kata Arsul, jangan sampai terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri ke depan.

"Catatan itu kita minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini. Itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah," ujar Arsul dilansir Viva.co.id.

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku Fraksinya mendukung Presiden Joko Widodo yang akhirnya mengeluarkan langkah dalam mengatasi darurat kekerasan terhadap anak ini.

"Sikap PPP secara prinsip, secara umum, setuju dengan Perppu itu," kata Arsul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) kemarin.

Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemerintah juga telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Perppu tersebut.

(rr/HY)