Ilustrasi/www.boombastis.com

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melarang semua rumah makan dan restoran buka pada siang hari selama bulan puasa.

"Tidak ada lagi rumah makan yang boleh buka pada siang hari, jika ada langsung ditindak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Firdaus Ilyas di Padang, Rabu (1/6) kemarin.

Menurut dia aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang yang diedarkan hari ini, Kamis (2/6). "Tujuannya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan," katanya.

Meski demikian, ia mengatakan, tetap ada pengecualian yang diberikan untuk beberapa lokasi di kawasan Pondok yang diperbolehkan buka di siang hari, namun diberi logo rumah makan khusus non muslim.

"Kita tentu harus memberikan akses pula pada warga non muslim, yang tidak berpuasa untuk bisa makan pada siang hari," ujarnya.

Firdaus mengatakan, selama bulan puasa, anggotanya akan selalu melakukan razia terhadap keberadaan rumah makan yang nakal.

"Ketika tertangkap barang bukti akan kita bawa ke kantor dan pemilik akan kita panggil diberi sanksi tegas," ucap dia.

Penyitaan dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pedagang sehingga mereka tidak lagi berjualan pada siang hari.

"Tidak akan ada tebang pilih asal rumah makan itu melanggar akan kita beri tindakan tegas kepada pemiliknya," ujar Firdaus.

Salah seorang warga Parak Kopi, Dian Wahyudi menilai aturan tersebut setiap tahun tetap ada, namun orang berjualan juga tetap ada.

"Kalau aturan memang ada ya dijalankan, jangan sampai aturan ini hanya sekedar himbauan tanpa ada aksi penertiban," katanya.

(rr/Ant)