www.tempo.co

Mantan Ketua Umum Partai Hanura yang saat ini menjaga sebagai Menko Polhukam RI, Wiranto digugat ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hendrawan.

"Pemecatan klien saya ini sudah berbau politis, seharusnya jika klien saya menyalahi aturan partai, terlebih dahulu menjalani sidang kode etik partai bukan langsung dipecat," kata kuasa hukum Hendrawan, Dedi Fathius, di Sukabumi, Senin (22/8).

Informasi yang dihimpun Antara, gugatan yang dilayangkan oleh kader Hanura sendiri tersebut terkait keluarnya surat bernomor: SKEP/109/DPP-HANURA/IV/2016 tentang pemecatan Hendrawan dari keanggotaan partai.

Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin, (22/8).

Pada sidang ini juga menghadirkan saksi-saksi, salah satunya Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Epen Supendi dan staf Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Sukabumi, Andika. Sementara, DPP Partai Hanura diwakili kuasa hukum, Teguh Samudra.

Menurut dia keterangan saksi dari Partai Hanura yang diberikan kepada majelis hakim PN Cibadak, tidak ada kaitannya dengan masalah kliennya. Ia menambahkan kliennya terpaksa menggugat DPP hingga DPC Partai Hanura karena telah melawan hukum, bahkan jika Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan sampai mengeluarkan surat pengganti antarwaktu (PAW) pihaknya akan melakukan PTUN.

Untuk tergugat satu dilayangkan ke Ketum Partai Hanura, Wiranto, kemudian tergugat II DPD Partai Hanura Jabar dan tergugat III adalah DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Epen Supendi mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Hanura ini merupakan haknya. Pemecatan ini, karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik partai.

"Pemecatan yang dilakukan DPP Partai Hanura, karena Hendrawan sudah melakukan pelanggaran berat," katanya. Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada Rabu, (24/8) dengan agenda pembacaan kesimpulan.

(rr/Ant)