jurnalpatrolinews.com

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, kasus kewarganegaraan asing Arcandra Tahar jangan sampai mengorbankan negara dengan memperbolehkan warga Indonesia berkewarganegaraan ganda.

"Jangan korbankan negara hanya untuk kasus seorang Arcandra," kata Mahfud MD di Pamekasan, seusai menghadiri wisuda Akademi Keperawataan (Akper), Rabu (24/8).

Mahfud mengemukakan hal ini, menanggapi pertanyaan wartawan tentang wacana pemerintah hendak melegalkan kewarganegaraan ganda. Mahfud yang juga Presidium Majelis Nasional Korp Alumni HMI (KAHMI) ini menjelaskan, status kewarganegaraan ganda sudah pernah dibahas tuntas di DPR saat dirinya menjabat sebagai wakil rakyat.

Saat itu diputuskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak boleh, karena hal itu menyangkut jadi diri bangsa dan komitmen terhadap negara. "Keduanya, kalau secara hukum memang mengharuskan dia berkewarganegaraan ganda," katanya.

Ia mencontohkan, seperti warga Indonesia yang beristri di luar negeri, dan anaknya melahirkan di luar negeri. "Itu kan hukum mau tidak harus berkewarganegaraan ganda demi si anaknya. Tapi setelah berumur 18 tahun, kewarganegaraan asingnya harus dilepas," terang Mahfud.

Dalam kasus Arcandra Tahar, pria kelahiran Sampang, Madura ini menilai, yang bersangkutan tidak bisa melepas begitu saja kewarganegaraan Amerika-nya, karena pelepasan kewarganegaraan membutuhkan proses lama.

"Tapi kebijakan di sana, dia harus membayar pajak perusahaannya untuk 10 tahun ke depan. Jadi, apa mungkin bisa secepatnya," ucap Mahfud.

 

Sumber: Antara

(rr/Rol)