www.beningpost.com

DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bandung Barat melakukan audiensi dengan Bank Mayora dan Komnas HAM terkait keganjilan yang terjadi dalam pembangunan Pasar Lembang.
 
Dalam audiensinya pada Senin (17/10), pihak DPD IKAPPI Bandung Barat menyampaikan beberapa fakta temuan lapangan tentang janggalnya pembangunan Pasar Lembang.

“Pemerintah daerah Bandung Barat telah membuat perjanjian dengan pengembang setahun sebelum lelang/tender resmi dimulai yaitu pada bulan April 2015,” jelas Armamento B Zebua, SE, ketua DPD IKAPPI Bandung Barat dalam siaran persnya kepada redaksi BeningPost.com, di Jakarta (18/10).
 
Menurut Armamento, mereka juga tidak memiliki itikad baik kepada pedagang pasar untuk menginformasikan soal pembangunan pasar, bentuk bangunan pasar dan penentuan harga kios. Inilah yang menyebabkan mereka menolak untuk bekerjasama dengan kami.

Dikatakannya bahwa pembangunan Pasar Lembang juga terindikasi memiliki banyak pelanggaran sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum.
 
Dimulai dari janggalnya MOU antara Pemda dan pengembang, Terbitnya surat IMB yang tidak sesuai dengan peraturan (Perda KBB nomor 8 tahun 2011), sampai tidak ditandatanganinya surat izin lingkungan oleh kepala desa dikarenakan adanya leter C desa yang menyatakan bahwa tanah pasar milik/atas nama ahli waris adiwarta.

“Kami khawatir, Pedagang Pasar Lembang sudah dimintai uang muka padahal kepastian hukum belumlah ada. Kondisi tersebut disebabkan adanya gugatan dari ahli waris kepada pemda KBB perihal tanah pasar, hari rabu besok sudah masuk ke tahap pembacaan gugatan dan tanya jawab,” tegasnya.

Armamento juga menggugat pemerintah daerah tentang keharusan adanya pasar sementara yang harus dibuat untuk para pedagang selama pembangunan berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan Perda KBB yang berisi pemerintah wajib untuk menyediakan pasar sementara.

Ketua umum IKAPPI, Abdullah Mansuri yang juga ikut hadir mendampingi pedagang saat bertemu dengan komisioner komnas HAM mengatakan, bahwa DPP IKAPPI akan terus mengawal dan mengikuti setiap proses advokasi yang tengah dilakukan oleh IKAPPI Bandung Barat.

DPP IKAPPI akan memastikan semua upaya agar pembangunan pasar pasca kebakaran ini bs dilakuakan dengan menggunakan anggaran APBN. Dan pedagang tidak dipungut biaya pasca pembangunan pasar kembali.
 
(rr/Syam)