“Pemerintah daerah Bandung Barat telah membuat perjanjian dengan pengembang setahun sebelum lelang/tender resmi dimulai yaitu pada bulan April 2015,” jelas Armamento B Zebua, SE, ketua DPD IKAPPI Bandung Barat dalam siaran persnya kepada redaksi BeningPost.com, di Jakarta (18/10).
Dikatakannya bahwa pembangunan Pasar Lembang juga terindikasi memiliki banyak pelanggaran sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum.
“Kami khawatir, Pedagang Pasar Lembang sudah dimintai uang muka padahal kepastian hukum belumlah ada. Kondisi tersebut disebabkan adanya gugatan dari ahli waris kepada pemda KBB perihal tanah pasar, hari rabu besok sudah masuk ke tahap pembacaan gugatan dan tanya jawab,” tegasnya.
Armamento juga menggugat pemerintah daerah tentang keharusan adanya pasar sementara yang harus dibuat untuk para pedagang selama pembangunan berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan Perda KBB yang berisi pemerintah wajib untuk menyediakan pasar sementara.
Ketua umum IKAPPI, Abdullah Mansuri yang juga ikut hadir mendampingi pedagang saat bertemu dengan komisioner komnas HAM mengatakan, bahwa DPP IKAPPI akan terus mengawal dan mengikuti setiap proses advokasi yang tengah dilakukan oleh IKAPPI Bandung Barat.
DPP IKAPPI akan memastikan semua upaya agar pembangunan pasar pasca kebakaran ini bs dilakuakan dengan menggunakan anggaran APBN. Dan pedagang tidak dipungut biaya pasca pembangunan pasar kembali.
Beningpost | Oleh Mashudi Posted: 18/10/2016 17:54:00 WIB