Master Berita

Dinamika dan kemarahan umat Islam telah "terbakar" dimana-mana, di seluruh Indonesia, akibat pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang secara terang benderang menistakan Al-Qur'an dan menghina ulama, terkait pernyataannya soal QS Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
 
Demikian diungkapkan Koordinator Pusat (Korpus) Pasukan Berani Mati Adili Ahok Penista Al-Qur'an, Gusrin Lessy dalam keterangannya, Jumat (21/10).

Gusrin menjelaskan, ini bukan lagi soal dinamika politik dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti yang di tuduhkan para Ahokers beserta cyber armi-nya. Hal ini sudah menyangkut aqidah umat Islam yang dengan sengaja di dinistakan oleh Ahok untuk kepentingan politiknya sendiri.

"Tanpa ilmu tafsir dan dasar pengetahuan yang kuat soal surah Al-Maidah 51, pernyataan Ahok sudah masuk ranah pidana sesuai KUHP Pasal 156a dan UU tentang penodaan agama," ungkap Gusrin Lessy sebagaimana dikutip dari laman Rmol.

Menurutnya, bukti video, saksi-saksi, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas sehingga tidak ada lagi yang perlu diragukan oleh Polri untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Gusrin Lessy menambahkan, pernyataan yang mengatakan bahwa kasus Ahok ini ditunda setelah selesai perhelatan Pilkada DKI karena kental dengan aroma politik adalah pernyataan yang sempit dan menyederhanakan persoalan.

Pernyataan Ahok ini dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dalam acara resmi kunjungan ke daerah sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada.

"Sekarang, Polri silakan memilih, bersama umat Islam yang ikut melahirkan Polri di zaman perjuangan dulu, atau bersama Ahok?" tukas Gusrin Lessy.

(rr/HY)