SuaraPribumi.com

Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono.

Seperti diketahui, kasus penistaan agama muncul setelah Ahok memberi pernyataan kontroversi terkait Surat Almaidah ayat 51 di hadapan warga Pulau Seribu, beberapa waktu lalu. Menurut Bareskrim, ada 14 laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Ahok.

 

(rr)