SINDOnews

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama lengkap atau P21. Bareskrim akan segera melimpahkan barang bukti kasus itu dan tersangkanya, Ahok ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya berencana melimpahkan Ahok beserta barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Desember 2016 pagi.

"Rencana besok ya (pelimpahan tahap 2). Pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 ya," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/11).

Terkait penahanan Ahok, dia sudah tidak berwenang lagi dalam hal ini. Dia akan menyerahkannya ke Kejaksaan.

"Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak nahan, ya biasanya mereka juga enggak nahan ya," ucap Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap.

"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmat di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/).

Dengan demikian, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Oleh karena itu, Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka, itu intinya," kata Noor Rahmat.

(rr/HY)