Foto: Katadata

Ketimpangan infrastruktur memang menjadi kendala yang dihadapi Indonesia dalam memacu perkembangan ekonomi digital. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Katadata Research, kecepatan sinyal internet di Jakarta bisa mencapai 7 Mbps. Namun, di luar Jawa jauh lebih rendah. Bahkan, di Papua, kecepatan mengunduh masih di bawah 1 Mbps.

Kendala lainnya adalah jangkauan sinyal seluler di Indonesia masih belum merata. Menurut Sensus Telekomunikasi yang digelar BPS pada 2014, jangkauan sinyal kuat hanya mencakup 68 persen atau 56 ribu desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Sedangkan, 23 persen atau 19 ribu desa/kelurahan, sinyalnya tergolong lemah. Sisanya, sebesar 9 persen atau 7 ribu desa, belum menerima sinyal seluler.

Di samping itu, kendati pertumbuhan kecepatan akses internet cukup pesat, namun kecepatannya masih di bawah rata-rata dunia. Menurut laporan “State of the Internet” yang dirilis pada kuartal II 2016, kecepatan akses internet Indonesia rata-rata masih sekitar 5,9 Mbps, masih berada di bawah rata-rata kecepatan akses internet dunia sebesar 6,1 Mbps.

Berkaca peristiwa demikian, skema network sharing yang tertuang dalam draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disinyalir akan menciptakan lima manfaat bagi pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia.
 
Pertama, efisiensi biaya untuk semua penyelenggara jasa telekomunikasi. Kedua, adanya perluasan jangkauan dan akses internet ke masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas data dan suara. Keempat, harga produk menjadi lebih bersaing. Kelima, peluang bisnis digital terbuka dan produktivitas ekonomi digital meningkat.

"Meski menjadi perdebatan, revisi PP No. 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengakomodasi sistem network sharing atau berbagi jaringan akan mendorong pemerataan penetrasi akses telekomunikasi dan internet," kata Head of Research Katadata Research, Adek Media Roza, Selasa (29/11).
 
Belajar dari pengalaman sejumlah negara, menurut Adek, kebijakan network sharing banyak mendatangkan manfaat bagi konsumen. Seperti ditunjukkan di Inggris, Prancis, Swedia, Tunisia, India dan Australia.

Di beberapa negara tersebut, kebijakan network sharing berdampak pada perluasan jangkauan jaringan 3G, penurunan tarif internet, perbaikan layanan dan kualitas data, serta konsumsi data semakin meningkat.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi.

(rr)