Nahdlatul Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berjanji akan terus mengawal proses hukum dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berkas perkara kasus Ahok telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, dan siap dilimpahkan ke pangadilan.

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, akan terus mengawal proses kasus itu hingga tuntas disidangkan.

"Kita kawal saja, bahwa itu bagian dari penegakan hukum dan itu (P21) janji dari Kapolri dan Kejaksaan," ujar Ma'ruf di Jakarta, Rabu (30/11).

MUI, kata dia, akan terus menyuarakan agar Gubernur DKI Jakarta non aktif itu segera ditahan atas kasus yang menjeratnya.

"Itu sudah disuarakan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah lengkap alias P21.

"Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (30/11).

(rr/TS)