Ilustrasi|News Okezone

Kejaksaan Agung (Kejagung) harusnya menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Pakar Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum memiliki tiga alasan menahan atau tidak menahan seorang tersangka yakni, dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

"Melihat Ahok seperti kemarin melakukan dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu, ketika ada demo lantas dia mengatakan bahwa pendemo 4 November dibayar. Faktanya hal itu tidak bisa dibuktikan. Sepertinya Ahok rentan untuk mengatakan hal-hal kasar yang menistakan," kata Nurul Ghufron saat dihubungi wartawan, Rabu (30/11) malam.

Karena itu, dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menilai, kejaksaan sudah memiliki alasan kuat untuk menahan Ahok. Sebab, status tersangka yang disandangnya ternyata tak membuat Ahok jera melontarkan pernyataan yang kontroversial.

"Melihat track record di atas ada kekhawatiran dia akan melakukan perbuatan yang sama. Hal itu sudah terbukti lewat tuduhan bahwa pendemo dibayar. Kalau itu bisa dibuktikan kan tidak masalah, faktanya kan ucapannya tidak terbukti," ucapnya dikutip BeningPost.com dari Sindonews.

Nurul juga meminta kejaksaan agar bekerja dengan objektif dalam menangani kasus Ahok. Dia menilai, penanganan kasus ini menjadi pertaruhan reputasi dan citra kejaksaan yang saat ini buruk di mata masyarakat.

"Saya berharap ada objektivitas. Karena faktanya beberapa kasus penistaan agama dalam sejarah hukum Indonesia, seperti kasus Arswendo mendapat hukuman dianggap mencederai dan menistakan agam Islam. Apalagi, komentar penistaan itu keluar dari mulut Ahok langsung," tuturnya.

(rr/HY)