Irjen Boy Rafli Amar|Merdeka.com

Sepuluh orang tokoh nasional dan aktivis yang diamankan polisi pada Jumat (2/12) dini hari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal tentang upaya makar.

"Tersangka. Tapi ditahan atau tidak masih menunggu waktu 1 x 24 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (2/12) kemarin.

Boy menjelaskan, penangkapan 10 orang yang diduga merencanakan makar terhadap pemerintah bukan dilakukan tiba-tiba.

"Semua melalui proses pemantauan, monitoring, penyelidikan selama tiga minggu," kata Boy.

Menurutnya, penangkapan 10 orang ini bisa dipertanggungjawabkan. Penangkapan itu merupakan kewenangan polisi. Alasan mereka ditangkap hari ini adalah karena mereka ingin memprovokasi massa Aksi Bela Islam III untuk mewujudkan agenda mereka.

"Mereka punya agenda sendiri di luar dari kegiatan di Monas," ujarnya.

Kalau tidak ditangkap dinihari tadi, terang Boy, tindakan mereka bisa membahayakan Aksi Super Damai 212. Nasib mereka ditentukan setelah pemeriksaan 1 x 24 jam.

"Setelah itu baru bisa ditentukan mana yang ditahan mana yang bisa tidak ditahan."

Adapun ke-10 orang itu berinisial AD (Ahmad Dhani), E, KZ (Purnawirawan TNI Kivlan Zein), FA, A, RSP (Rachmawati Soekarnoputri), RS (Ratna Sarumpaet), SB (Sri Bintang Pamungkas), JA, dan RK. Mereka ditangkap pada Jumat dinihari hingga Jumat pagi sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kasus yang menimpa ke-10 orang itu berhubungan dengan permufakatan jahat.

“Barang bukti sedang didalami. Yang jelas ini terkait dengan permufakatan jahat,” kata Rikwanto dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/12).

Menurut Rikwanto, JA dan RK dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Delapan lainnya dikenai Pasal 107juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP.

“Hukumannya bagi pemimpin dan pengatur makar sesuai dengan ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.”

Mereka, kata Rikwanto, sudah diamankan dan sedang diperiksa di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurut dia, detail informasi akan diumumkan Kapolri atau Kepala Divisi Humas Polri seusai Aksi Bela Islam III.

(rr/TS)