nasional.kompas.com

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, saat ini jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak terdaftar lebih banyak daripada yang terdaftar.

Hal itu, lanjut dia, karena UU memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat.

"Ormas yang tidak terdaftar itu melebihi jumlahnya dari yang terdaftar. Undang-undang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat. Jadi, kalau ada ormas yang anarkis harus diproses sesuai hukum," tegas dia kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/1).

Menyikapi hal tersebut, lanjut Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui PP tersebut, kata dia, nantinya pemerintah akan terus memonitor aktivitas ormas di Indonesia.

"Khususnya terkait asas yang dianut ormas beserta tujuan pendirian ormas," ungkapnya.

Namun demikian, Tjahjo berjanji akan memonitor ormas yang terdaftar dulu, yang asasnya Pancasila, tapi justru berteriak-teriak Anti-Pancasila.

"Ada yang daftar ideologinya Pancasila, tapi faktanya berteriak-teriak anti Pancasila. Inilah yang akan kita monitor," tandas dia.

Tjahjo mengakui saat ini pemerintah belum memiliki teknis untuk membubarkan ormas anarkistis yang tak berbadan hukum.

"Kalau memang mau di detailkan maka harus direvisi, tapi PP-nya itu baru sebulan. Jadi, kita lihat dulu. Sementara ini biar aparat kepolisian yang memroses kalau ada gerakan ormas yang mengganggu ketertiban, melanggar hukum, dan menghina lambang negara," tutup dia.

(rr/TS/HY)