www.tempo.co

Penegak hukum dinilai memberi perlakuan istimewa kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibandingkan dengan para pelaku penistaan agama seperti Arswendo maupun Lia Eden.
 
Menurut anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy, para pelaku penistaan agama selalu ditangkap dan ditahan. Kondisi itu berbeda dengan yang dialami Ahok yang bebas berkeliaran, dan bahkan diaktifkan kembali sebagai gubernur meski berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Hal ini yang dilihat oleh publik sebagai sebuah permasalahan," ujarnya saat menerima delegasi Forum Umat Islam (FUI) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (21/2).

Aboe Bakar menjelaskan, perlakuan tidak adil juga terlihat ketika aparat dengan semangat memproses hukum para ulama yang sebagian besar mengikuti Aksi Bela Islam. Dia menilai wajar jika umat muslim menilai ada perlakuan istimewa terhadap Ahok oleh penegak hukum.

"Ini juga hal yang aneh. Publik pun akhirnya membandingkan dengan aliran dana ke Teman Ahok yang kerap disebut hingga Rp30 miliar. Kenapa tidak mendapatkan perlakukan serupa," katanya seperti dilansir kantor berita Rmol.

Aboe Bakar kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjadi amanat UUD 1945. Karena itu negara harus mengutamakan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.

"Harus kita antisisipasi hal ini. Jangan sampai akhirnya masyarakat menyimpulkan hukum tumpul ke Ahok dan tajam ke ulama. Kalau sampai ada kesimpulan seperti itu di hati masyarakat bisa bahaya sekali," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

(rr/HY)