nasional.republika.co.id

Tim pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku masih mempunyai 12 saksi ahli yang belum dihadirkan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Namun atas permintaan Ahok, ke-12 ahli tersebut tidak dihadirkan.

"Sejujurnya masih ada 12 ahli lain yang kami siapkan, tapi (kami) menghargai sikap yang elegan dari Pak Basuki terkait majelis hakim yang mengharapkan (persidangan) ini sebelum puasa sudah clear," kata pengacara Ahok, I Wayan Sidarta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Atas dasar itu, tim pengacara Ahok pada persidangan hari ini hanya menghadirkan tujuh orang ahli yang meringankan. Wayan optimis keterangan dari ketujuh ahli tersebut akan membuktikan bahwa Ahok tidak punya niat untuk menodai agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.

"Pak Basuki bilang sudah satu kali saja. Karena diputuskan sekali lagi kami hitung-hitung dengan 6-7 ahli sudah cukup. Biarkanlah yang 12 itu di luar mendoakan," ucap dia.

Sebagaimana dilansir laman Kontan, tim pengacara Ahok rencananya akan membawa tujuh orang ahli dalam persidangan hari ini. Dua dari tujuh ahli itu sudah pernah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan), yaitu ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli. Risa merupakan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratoriun Psikologi Sosial Eropa.

Sisanya merupakan ahli yang belum di-BAP. Mereka adalah ahli agama Islam Hamka Haq yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, ahli agama Islam Masfar Farid Mas'udi yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, dan ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsyudin dan tim pengacara akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum yang berhalangan hadir di persidangan.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(rr/HY)