Kriminalitas.com

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, aksi demonstrasi pendukung terpidana kasus penistaan agama, Ahok sebenarnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya jika ada pihak yang kecewa dengan putusan majelis hakim, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Para aparat penegak hukum juga harus bisa bertindak tegas saat mengawal demo yang di luar ketentuan. Apalagi demo tersebut kerap berbau anarkis seperti melempari petugas dengan botol, merusak pagar Rutan Cipinang dan menyandera pegawai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menurut saya bagaimana harus ditanggapi secara serius secara subtantif sehingga betul-betul tanggapan responsif dari pemerintah lewat aparat penegak hukum ini bisa solutif, jadi responsif subtantif, dan solutif," kata Zuhro di Jakarta, Selasa (16/5).

Polisi harus adil dalam menertibkan aksi-aksi yang melampaui batas. Misalnya, di atas pukul 18.00 tidak boleh ada yang melakukan aksi demo.

"Jangan sampai ada pemahaman-pemahaman yang salah di tengah masyarakat seolah-olah unjuk rasa aksi damai disalahkan ini yang akan menimbulkan kecemburuan, yang rugi semuanya," tuturnya.

Menurut Zuhro, banyak kerugian yang didapat atas aksi demo tersebut. "Semua kita rugi warga negara rugi, negara juga rugi karena tidak fokus membangun karena hanya fokus sekedar mengatasi yang unjuk-unjuk rasa saja," katanya.

 

(rr/HY/Sin)