Liputan6.com

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki merasa seharusnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menerima pendaftaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai Badan Hukum. Dari surat Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tercatat Pengesahan HT sebagai Badan Hukum.

Dalam surat, HTI disebut sebagai perkumpulan. Teten mengatakan dikarenakan HTI terdaftar maka pemerintah harus repot mengambil langkah hukum untuk membubarkan. Padahal, apabila tak terdaftar, pemerintah bisa langsung membubarkan HTI.

"Seharusnya, dulu pendaftarannya tidak diterima. Sehingga, sekarang, kalau mau bubarkan HTI harus lewat prosedur hukum," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut Teten, pemerintah telah sesuai jalur yang benar dengan mengambil langkah hukum dalam rencana membubarkan HTI. Apabila tidak, Teten mengatakan pemerintah akan dianggap 'fasis'. "Kalau enggak, dianggap fasis nanti. Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama." ujarnya dikutip dari Merdeka.com.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan HTI hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakat (ormas). Penetapan HTI sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2014.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumya menjelaskan bahwa rencana pembubaran ini dilakukan karena HTI berideologi khilafah sehingga mengancam kedaulatan.

"Hasil pengamatan kita maka gerakan dan dakwah (dari HTI) tujuannya masuk ranah politik yang mengancam kedaulatan negara di lapangan dan HTI mengusung ideologi khilafah," kata Wiranto di kantornya.

Wiranto menjelaskan, bahwa ideologi khilafah mengancam idelogi Pancasila. Karena bersifat transnasional dan berpotensi meniadakan negara yang bersifat nasional serta mengubahnya menjadi negara Islam.

"Hasil pengamatan kita dari literatur secara garis besar khilafah itu bersifat transnasional. Transnasional itu artinya apa, artinya berorientasi untuk meniadakan nation state, negara bangsa. Untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas lagi," ujarnya.

(rr/HY)