photo.liputan6.com

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Polisi membeberkan dua alat bukti yang membuat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan percakapan konten pornografi dengan Firza Husein.

Sebab, kata dia, saat ini semua pihak bertanya-tanya perihal kasus yang menimpa Habib Rizieq, karena dijerat dengan UU ITE.

"Tentu pertanyaan kita semua dan pertanyaan masyarakat, ketika Polri menggunakan kewenangannya selaku penegakan hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi atau belum," kata Arsul seperti dilansir laman Teropong Senayan di Jakarta, Selasa (30/5).

"Prosedur hukum itu apa, prosedur hukum itu misalnya dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti itu kan berlaku untuk semua kejahatan, apa saja korupsi juga begitu minimal ada dua alat bukti," tambahnya.

Kendati demikian, politisi PPP ini tetap menghormati proses hukum yang ditangani Polisi terhadap kasus Habib Rizieq.

"Nah, ini yang saya kira polisi dalam kasus ini tanpa merusak strategi penyidikan Polisi yang harus menjelaskan kepada masyarakat, dua ala bukti yang dipunyai itu apa dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," paparnya.

(rr/HY)