Newsth.com

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut-sebut telah menerima aliran dana alat kesehatan dari terdakwa Siti Fadilah Supari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan langsung memanggil dan memeriksa mantan Ketua Umum PAN tersebut. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Dia menyatakan poses persidangan pengadaan alkes dengan terdakwa Siti masih berjalan. Belum lagi setelah itu ada agenda putusan. 

"Setelah tuntutan kemarin, tentu kita perlu mendengar terlebih dahulu pembelaan dari terdakwa dan setelah itu ada agenda putusan," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (2/5).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menyebutkan keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan diduga mengalir ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais . Keterangan tersebut ia sampaikan dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Iskandar menjelaskan dalam berkas tuntutan, ada uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta. Transfer uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Ia merinci transfer itu dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing transaksi senilai Rp 100 juta.

Menurut Iskandar uang tersebut adalah bagian dari keuntungan PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Kasus tersebut bermula saat terdakwa Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Pada 4 April 2006 Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.

Iskandar melanjutkan, PT Mitra Medidua membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga tahap, yaitu pada 4 april 2006 sejumlah Rp 2,689 miliar, 9 Mei 2006 senilai Rp 5 miliar, dan 26 Mei 2006 berjumlah Rp 84,5 juta sehingga total sekitar Rp 7,774 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 6,148 miliar. Kerugian tersebut ditemukan lantaran ada selisih antara dana yang dibayarkan pemerintah dengan harga riil alat kesehatan.

Dalam proyek ini, Indofarma pun mendapat keuntungan Rp 364,678 juta. Sedangkan PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Iskandar menegaskan bahwa keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama termasuk Amien Rais.

Usai persidangan, Siti enggan mengomentari lebih jauh perihal uang yang diduga masuk ke Amien Rais. “Masa bantu Rp 100 juta,” kata dia singkat.

(rr/Rol)