Harian Indo

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi atas beredarnya mie instan asal Kores yang mengandung fragmen DNA spesifik babi. MUI minta Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepolisian mengusut hal tersebut.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berhasil mendeteksi empat produk mie instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

"Langkah-langkah tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi," kata Zainut di Jakarta, Senin (19/6).

Dia mengatakan MUI memastikan produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. Keempat produk mengandung babi itu di antaranya merk Samyang dengan nama varian produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

MUI, kata dia, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap masalah itu. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab.

Zainut meminta masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.

Dia mengatakan MUI mendukung langkah-langkah BPOM yang meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran. BPOM juga terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk mie itu tidak ada lagi di pasaran.

"MUI juga mendukung langkah untuk segera mencabut izin edar empat produk mie instan asal Korea tersebut," kata dia.

 

(rr/Ant/HY)