Foto: bogor daily

Pro kontra penggunaan dana haji demi infrastruktur semakin memanas. Kendati demikan, salah satu pihak yang setuju dengan investasi dana haji yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

Menurut kyai Ma'ruf, hukum mengivestasikan dana haji boleh saja dilakukan pemerintah.

"Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk sukuk. Sukuk itu surat berharga syariah negara (SBSN), dan itu sudah dapatkan fatwa dari Dewan Syariah MUI dan saya sudah menandatangi untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain lain," ujar Ma'ruf di kediamannya, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7).

Meski begitu, Ma'ruf mengingatkan agar dana haji tersebut harus dikelola untuk sejumlah proyek yang aman, salah satunya adalah proyek pembangunan infrastruktur.

"Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman misalnya penggunaan pemerintah seperti jalan, bandara, pelabuhan. Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada," ucapnya.

Selain itu, ia menjelaskan, untuk menginvestasikan dana haji tersebut pemerintah juga tidak perlu lagi meminta izin dari calon jamaah haji. Karena, kata dia, jamaah sudah memberikan kuasa kepada pemerintah untuk dikelola dan dikembangkan.

"Jadi saya kira gitu. Karena jamaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan," kata dia.

Selain itu Rais Aam PBNU ini meyakini, tidak akan ada penyalahgunaan soal pengelolaan dana haji, sehingga tidak riskan untuk diinvestasikan ke sektor infrastruktur.

"Kalau pemerintah tidak riskan. Kalau ke pemerintah memang ada risiko. Kalau soal pelabuhan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Jadi tidak ada penyalahgunaan," bebernya.

(rr/TS/HY)