Ilustrasi | Okezone News

Partai politik yang menolak UU Pemilu telah mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan tersebut ditolak, maka ada kemungkinan partai oposisi yang berseberangan dengan pemerintah dan partai pendukung UU Pemilu bakal kalah atau gigit jari pada Pilpres 2019.

Terdapat empat partai yang menolak UU Pemilu, menyusul penetapan pasal presidential threshold 20 persen. Yakni Partai Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai, jika MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu akan berdampak terhadap partai-partai itu.

"Kemungkinan terburuk bagi keempat partai tersebut adalah akan mengalami kekalahan pada Pilpres 2019," kata dia seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (3/8).

Karena itu, parpol oposisi, pertarungan terakhir terkait UU Pemilu, khususnya ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen, memang berada di MK.

"Pertarungan terakhir akan terjadi di MK. Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN pastinya akan all out berjuang untuk menghapuskan PT (presidential threshold)," ungkap dia.

Hanya saja, lanjut Ujang, parpol pendukung pemerintah dan pemerintah tidak akan tinggal diam. Menurut dia, ada kemungkinan pihak pendukung PT 20-25 persen itu akan melakukan berbagai upaya agar aturan tersebut tetap berlaku pada Pilpres 2019.

 

(rr/HY/TS)