news.okezone.com

Jaksa Agung HM Prasetyo akan tetap melakukan proses hukum terhadap CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) meskipun Perindo dukung Joko Widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Menurut Prasetya, hukum tak bisa dicampuri dengan politik.

"Hukum adalah hukum, politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian menuduh kita hukum sebagai alat politik," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

"Hukum adalah hukum, politik adalah politik. Semua punya koridor masing-masing," tandasnya seperti dilansir Merdeka.

Terkait kasus dugaan korupsi PT Mobile8, Prasetya masih mendalami lagi kasus itu. Dia juga mengaku tidak ingin buru-buru untuk menetapkan orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Masih didalami. Kan kita enggak harus terburu-buru untuk menyatakan A, B atau C sebagai tersangka. Bagaimanapun, perlu kehati-hatian," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile 8. Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi.

"Sudah (ada calon tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Lebih lanjut, Arminsyah menyebut ada dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu siapa dua orang nama tersebut.

"Minimal dua," ujarnya.

Selain itu, Arminsyah membantah saat ditanyakan dua nama calon tersangka tersebut adalah Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi. Dua orang tersebut sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Mobile 8.

"Saya tidak bilang, sama kaya kemarin ya," bantahnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Mobile 8 ini, Penyidik Jampidsus pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya bebas dari hukuman lantaran diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan keduanya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan adanya dua nama calon tersangka, Penyidik Jampidsus langsung membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan korupsi perusahaan yang dimiliki oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

(rr/HY)