Ilustrasi | Citypost.id

Jelang peringatan tragedi gerakan 30 September atau G30S/PKI, banyak instansi atau warga yang berbondong-bondong untuk menonton film tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi mengatakan film itu sah-sah saja ditonton oleh masyarakat sebagai pengingata sejarah. Namun, film G30S/PKI tidak boleh ditonton untuk anak yang masih dibawah umur.

"Film itu boleh ditonton ya, tetapi untuk usia 14 tahun ke atas," kata Muhadjir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9).

Dia menambahkan bahwa anak-anak yang masih SD dikategorikan tidak boleh menonton film tersebut karena emosi mereka yang masih labil, apalagi dalam film tersebut juga terdapat tayangan kekerasan atau pembantaian.

"Untuk anak yang masih SD belum boleh, tapi yang SMP udah kelas 3 itu boleh," ujarnya.

Untuk mereka yang masih anak-anak yang menonton film tersebut harus didampingi oleh guru agar mereka punya pemahaman tentang film sejarah itu. "Harus hati-hati didampingi guru, ada Klarifikasi dan penjelasan dari guru itu untuk penanaman nilai nasionalisme cinta tanah air," bebernya.

 

(rr/Inh)