news.republika.co.id

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah telah menerima uang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
 
Gamawan membantah menerima bagian sebesar Rp 50 juta dari proyek yang merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun itu.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong," tegasnya dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Gamawan nampak begitu emosional dalam menjawab pertanyaan hakim soal penerimaan uang itu. Gamawan bahkan meminta semua masyarakat Indonesia untuk mengutuk dia jika memang terbukti bersalah.

"Seluruh masyarakat Indonesia kutuk saya kalau saya menerima. Dan saya mohon Yang Mulia hukum saya seberat-beratnya kalau memang saya terbukti menerima uang sepeserpun," tegasnya lagi.

Satu-satunya uang yang pernah diterimanya selain uang gaji semasa dia menjadi Menteri Dalam Negeri adalah uang honor sebagai narasumber dalam event tertentu.

"Saya malu yang mulia. Saya pulang kampung selalu ditanya-tanya Pak Gamawan benar terima uang Rp 50 juta dari Pak Andi Narogong? Saya bilang saya terima uang honor sebagai narasumber. Totalnya 48 juta. Sekali tampil 7 sampai 11 juta. Saya bawa kwitansinya kemana-mana biar kalau ada yang nanya, saya bisa jelasin. Di KPK pun saya pernah dibayar sebagai narasumber. Saya tanda tangan kwitansi," jelasnya.

 

(rr/Rmol)