www.beningpost.com

Jakarta Futures Exchange (“JFX”) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (“SPAB”) kepada PT PRUTON MEGA BERJANGKA (“PMB”) terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2020 pukul 16.00.

Putusan ini dimuat dalam surat Direksi JFX yang ditujukan kepada Direksi PMBNo. L/JFX/DIR/09-20/419 perihal PEMBEKUAN pada hari Rabu tanggal9 September 2020.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) Nomor Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Pruton Mega Berjangka.

Dengan adanya pengenaan sanksi administratif pembekuan SPAB tersebut, PMB berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 yang secara ringkas menyatakan bahwa PMB tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik Nasabah PMB (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya.

“Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban PMB,” ujar Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama Jakarta Futures Exchange.

Pembekuan Keanggotaan Bursa ini tidak menghilangkan kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa.

“Pembekuan ini juga tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh PMB,” tutup Paulus.

(rr/Syam)