www.beningpost.com

Di tengah masa pandemic Covid-19, Jakarta Futures Exhanges (JFX) telah menerima Surat Keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBPF/11/2020 tentang persetujuan Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital.

“Surat Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2020, mengukuhkan JFX sebagai penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital yang berkolaborasi dengan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang telah ditunjuk sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital (LK-PFED),” ujar Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama JFX pada acara “Ngopi Bareng” hari Rabu (18/11/2020) di Jakarta.

Paulus menyatakan, saat ini JFX sudah siap untuk menerima pendaftaran kepesertaan, dan sedang melakukan sosialisasi kepada calon peserta dan investor.

Ditambahkannya, untukmekanisme transaksi Emas Digital, JFX menawarkan 2 pilihan mekanisme transaksi yang memudahkan para investor dan para pelaku industri, yakni melalui metode On Exchange dan juga mekanisme transaksi secara Off Exchange.

Selain itu, JFX juga menyediakan transaksi terkecil mulai dari 1 lot = 0,0001 gram, hingga yang terbesar 1 lot = 10.000 gram.

Ditempatkan yang sama Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI menambahkan, dengan mulai berjalannya Pasar Fisik Emas Digital, tentunya ini akan meningkatkan ekosistem di perdagangan emas digital.

“Kita tahu, adanya transformasi teknologi dan Industri 4.0 yang telah masuk ke semua sektor kehidupan, menjadikan kegiatan yang serba digital akan menjadi kebutuhan masyarakat.

“Dengan melihat potensi yang ada, kami optimis Pasar Fisik Emas Digital ke depan akan terus tumbuh,” pungkas Fajar.

(rr/Syam)