“Pembentukan Perpres sebagai payung hukum aturan main bisnis minimarket sangat dibutuhkan hari ini,” kata Abdullah Mansuri, Ketua Umum DPP IKAPPI dalam keterangan resminya kepada redaksi BeningPost.com hari Sabtu (10/6).
Dia juga mengingatkan semua stake holder perlu memahami keresahan publik dengan maraknya ritel modern ini sudah memuncak.
Salah satu poin yang menjadi titik tekan bagi IKAPPI adalah Moratorium pendirian ritel modern dan sanksi hukum bagi pelaku ritel modern yang mendirikan usahanya tanpa izin. Selain itu, DPP IKAPPI menekankan pula tentang aturan zonasi dan jam operasional yang selalu dilanggar oleh ritel modern.
Maka dalam mengawal lahirnya Perpres Pendirian Ritel Modern ini, DPP IKAPPI akan menggalang sinergi bersama seluruh anak bangsa yang masih memiliki kepedulian terhadap nasib ekonomi rakyat dan pedagang pasar tradisional untuk sama sama medorong terbitnya Perpres dan moratorium pendirian ritel modern ini.
Sinergi yang DPP IKAPPI bangun adalah Aliansi Kesadaran. Dimana setiap pihak diharapkan dapat membangun kesadaran baik ditingkat Pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha dan bisnis untuk sama-sama melindungi pasar tradisional dan ekonomi rakyat dari ekspansi ritel midern yang kian mengkhawatirkan.
Lahirnya dukungan dari para tokoh agama, elit politik, tokoh nasional, pengusaha maupun artis dan budayawan terhadap perjuangan pasar tradisional semakin menyulut keyakinan kami untuk terus menggalang sinergi dengan semua pihak dalam mengawal terbitnya Perpres ini agar pasar tradisional mendapatkan perlindungan dari gempuran kapital para pemilik ritel modern.
Beningpost | Oleh Mashudi Posted: 12/06/2017 10:00:00 WIB