www.beningpost.com

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) serius dalam mengawal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Ritel Modern.
 
Hal tersebut sebagai upaya mengawal keseriusan Pemerintah untuk mengendalikan pertumbuhan minimarket atau ritel modern yang ada di setiap provinsi demi menjaga eksistensi toko dan pasar tradisional.

“Pembentukan Perpres sebagai payung hukum aturan main bisnis minimarket sangat dibutuhkan hari ini,” kata Abdullah Mansuri, Ketua Umum DPP IKAPPI dalam keterangan resminya kepada redaksi BeningPost.com hari Sabtu (10/6).
 
Abdullah Mansuri menyebut, pedagang pasar tradisional dan warung kecil milik rakyat adalah korban dari pertumbuhan ritel modern yang tidak terkendali.
 
“Maka dari itu sudah sepantasnya Presiden mengeluarkan Perpres yang dapat mengendalikan perumbuhan ritel modern yang bagi kami sudah melewati batas kewajaran bahkan cenderung mengkhawatirkan,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan semua stake holder perlu memahami keresahan publik dengan maraknya ritel modern ini sudah memuncak.
 
Hal ini terkait dengan kemampuan bersaing pedagang toko dan pasar tradisional secara kapital jelas sangat terbatas, dengan manajemen yang sederhana serta perlindungan dan upaya pemberdayaan yang sangat minim dan nyaris tidak ada telah menjadikan pedagang toko dan pasar tradisional menjadi korban dari proses liberalisasi ekonomi di sektor ritel.

Salah satu poin yang menjadi titik tekan bagi IKAPPI adalah Moratorium pendirian ritel modern dan sanksi hukum bagi pelaku ritel modern yang mendirikan usahanya tanpa izin. Selain itu, DPP IKAPPI menekankan pula tentang aturan zonasi dan jam operasional yang selalu dilanggar oleh ritel modern.

Maka dalam mengawal lahirnya Perpres Pendirian Ritel Modern ini, DPP IKAPPI akan menggalang sinergi bersama seluruh anak bangsa yang masih memiliki kepedulian terhadap nasib ekonomi rakyat dan pedagang pasar tradisional untuk sama sama medorong terbitnya Perpres dan moratorium pendirian ritel modern ini.

Sinergi yang DPP IKAPPI bangun adalah Aliansi Kesadaran. Dimana setiap pihak diharapkan dapat membangun kesadaran baik ditingkat Pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha dan bisnis untuk sama-sama melindungi pasar tradisional dan ekonomi rakyat dari ekspansi ritel midern yang kian mengkhawatirkan.

Lahirnya dukungan dari para tokoh agama, elit politik, tokoh nasional, pengusaha maupun artis dan budayawan terhadap perjuangan pasar tradisional semakin menyulut keyakinan kami untuk terus menggalang sinergi dengan semua pihak dalam mengawal terbitnya Perpres ini agar pasar tradisional mendapatkan perlindungan dari gempuran kapital para pemilik ritel modern.
 
“Dan kami pula mengajak seluruh elemen bangsa lainnya, terutama para elit politik untuk menegaskan dukungan keberpihakannya kepada pasar tradisional dan ekonomi rakyat. Karena Perpres ini barulah langkah awal dari perjuangan kami untuk mewujudkan lahirnya UU Perlindungan Pasar Tradisional,” tutupnya.
 
(rr/Syam)