Ilustrasi | BeritaViral.co

Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Viktor Bungtilu Laiskodat, terkait tudingan yang menyebut Partai Gerindra sebagai mendukung negara khilafah. 

Mangapul menyebut ada perlakuan berbeda dari pihak kepolisian terkait perkara Viktor. Ia membandingkan dengan perkara yang melibatkan Jonru Ginting maupun Novel Baswedan yang terkesan direspons cepat oleh pihak kepolisian. 

"Sebenarnya dari awal ada beberapa perlakuan yang berbeda. Kami cukup menyayangkan juga lambannya proses tersebut," ujar Mangapul di Bareskrim Polri KKP, Jakarta, Jumat (15/9). 

Hingga saat ini kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi fakta untuk melengkapi berkas perkara kasus Viktor. Nantinya, kata Mangapul, polisi juga akan memeriksa ahli untuk mengecek kesahihan dan validasi suara Viktor di video tersebut. 

"Kami juga sudah melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Laporan ini terkait pengaduan kode etik yang bersangkutan sebagai anggota dewan," katanya. 

Sementara itu salah satu saksi yang diperiksa, Savitri Wiguna menilai, pernyataan yang disampaikan Viktor telah mengancam persatuan masyarakat. Sebagai ketua fraksi, menurutnya, Viktor mesti menjaga ucapan dari pernyataan yang memprovokasi. 

"Tuhan sudah memberi mulut untuk berucap yang baik, bukan yang buruk," tuturnya seperti dikutip BeningPost.com dari CNN Indonesia

Kader Gerindra ini mengaku pertama kali mengetahui pernyataan Viktor melalui media sosial facebook. Ia mengatakan, saat itu pernyataan Viktor yang terekam dalam video ramai dibincangkan oleh para anggota dewan. 

Viktor sebelumnya dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Iwan Sumule ke Bareskrim Polri setelah dalam pidatonya menuding Gerindra mendukung negara khilafah pada Agustus lalu. 

Sikap dan isi pidato yang telah disampaikan oleh Viktor dinilai berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Dalam video rekaman itu, kata dia, Viktor dengan gamblang menghasut masyarakat untuk saling bunuh. 

Viktor dilaporkan dengan Undang-undang dan Pasal UU ITE No 11/2008, Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, serta Undang-undang Diskriminasi nomor 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16 karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap etnis atau golongan tertentu.

(rr/HY)